PGI Kecam Keras Penyegelan Gereja di Purwakarta, Presiden Harus Turun Tangan

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 04 April 2023 | 12:44 WIB
Proses penyegelan gereja di Purwakarta/SinPo.id/Dok Pemkab Purwakarta
Proses penyegelan gereja di Purwakarta/SinPo.id/Dok Pemkab Purwakarta

SinPo.id -  Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengecam keras tindakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao.

Dalam siaran pers yang diterima SinPo.id pada Selasa, 4 April 2023, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt.Henrek Lokra menyebut penyegelan gereja tersebut merupakan tindakan diskriminatif.

"Penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama," kata Henrek Lokra.

Ia meminta pemerintah setempat melek dengan akar masalah penyebab penyegelan. Menurutnya, masalah nihilnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan gereja hanya alasan yang mengada-ngada.

"Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat-buat oleh Bupati, mengingat beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun izin tersebut tidak juga diperoleh," kata dia.

"Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama," imbuhnya.

Ia mengungkit isi dari PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 yang mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah.

"Sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum diterbitkannya PBM 9 dan 8 tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil. Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 sangat tidak tepat," tegas dia.

Menurutnya, keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama di Purwakarta, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika," tegas dia.

Selain itu, PGI juga endesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tak memiliki izin.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah.

"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Anne, di Purwakarta, Minggu, 2 April 2023.sinpo

Komentar: