Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera di Sahkan DPR

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 April 2023 | 18:58 WIB
Presiden Joko Widodo (SinPo/Setpres)
Presiden Joko Widodo (SinPo/Setpres)

SinPo.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan. Menurut Jokowi, RUU inisiatif pemerintah itu saat ini masih dilakukan pembahasan sejak diajukan ke DPR RI.

"Kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR, dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu 5 Maret 2023.

Jokowi memaparkan, dengan adanya undang-undang perampasan aset diharapkan mempermudah penegak hukum untuk memproses tindak pidana korupsi.

Sehingga, lanjut Jokowi, proses perampasan aset milik koruptor akan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md juga telah meminta Komisi III DPR segera mengesahkan dua RUU Perampasan Aset tersebut.

Namun Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan pihaknya tidak mampu menggenjot pembahasan RUU Perampasan Aset. Kecuali ada izin dari ketua umum partai politik yang memiliki wakil di DPR RI. 

"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Bambang saat rapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada Rabu, 29 Maret 2023. sinpo

Komentar: