BULAN RAMADAN 1444 H

Ridwan Kamil: Pembayaran THR Jangan Dicicil

Laporan: Sinpo
Kamis, 06 April 2023 | 01:25 WIB
Ilustrasi THR ((Pixabay))
Ilustrasi THR ((Pixabay))

SinPo.id -  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh. Untuk itu, dia meminta perusahaan tidak mencicil THR.

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya pada Rabu 5 April 2023. 

Dia menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran. 

"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. 

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. 

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya," tegas Kang Emil. 
 sinpo

Komentar: