PENGANIAYAAN DAVID OZORA

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum David Ozora

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 10 April 2023 | 17:12 WIB
Ilustrasi vonis sidang (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi vonis sidang (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (17), yang memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap kliennya. AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kami melihat dengan putusan amar atau putusan tadi yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan, kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada dibawah tuntutan jaksa. Tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," ujar Mellisa seusai sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023.

Menurut dia, dengan putusan vonis tersebut maka anak AG memang terbukti terlibat dan turut serta atas insiden penganiayaan terencana terhadap korban David Ozora. "Pelaku anak ini terbukti secara sempurna, dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi," ucap dia.

Lebih jauh, Mellisa mengaku sudah memberi kabar kepada pihak keluarga David Ozora terkait putusan vonis terhadap AG. "Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari  pengadilan," kata Mellisa.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Sosok yang diketahui pacar Mario Dandy yang merupakan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David itu akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana  terhadap anak AG 3 tahun dan 6 bulan penjara di LPKA," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jaksel pada Senin, 10 April 2023.

Sri meyakini bahwa AG bersalah dan melanggar Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.sinpo

Komentar: