GARASI JADI SYARAT PERPANJANG STNK

Pemprov DKI dan Polda Metro Bahas Wacana Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 April 2023 | 17:52 WIB
Ilustrasi parkir (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi parkir (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya untuk membahas wacana kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini sedang dicari dasar agar syarat tersebut bisa dimasukan dalam persyaratan peraturan.

"Masih dibahas, masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Senin 10 April 2023.

"Ini sedang dicari dasar agar ini bisa masuk ke dalam suatu prasyarat yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru," tambahnya.

Syafrin memaparkan, diberlakukannya persyaratan tersebut sebagai tindakan tegas agar fasilitas umum (Fashum) tidak lagi digunakan sebagai lahan parkir warga.

"Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. Akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian," ujarnya.

Syafrin menambahkan, fasilitas umum menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasum begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Kemudian, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalin," ucap Syafrin.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM bagi yang memiliki mobil. Hal itu bertujuan untuk menekan parkir liar di jalanan umum.

Dishub DKI Jakarta menghimbau agar tiap masyarakat memiliki kesadaran untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.

Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.sinpo

Komentar: