TRANSAKSI MENCURIGAKAN KEMENKEU

DPR Minta Satgas Komite TPPU Transparan Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 12 April 2023 | 13:56 WIB
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta satuan tugas (Satgas) Komite TPPU bekerja secara transparan mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 

“Kerja Satgas kita harapkan transparansi mengenai Rp 349 triliun ini, mana yang menjadi pidana asalnya dan mana yang harus kita sisir itu aja,” kata Wihadi, dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Satgas memberi penjelasan kepada masyarakat terkait transaksi janggal ratusan triliun tersebut. Sebab isu tersebut menjadi sorotan publik.

“Jadi di sini juga jangan membuat heboh masyarakat Rp349 (triliun), seakan akan uang negara yang diselewengkan Rp349 (triliun). Saya kira uangnya ada tetapi belum semuanya uang negara tetapi potensi dari Rp349 (triliun) ada berapa uang negara yang bisa kita dapatkan dari pemasukan dari pajak, dari cukai ini yang kita kejar,” ucapnya.

Satgas juga diharap dapat memberikan paparan terperinci soal aliran dana tersebut. Sehingga masyarakat dapat memahami dari mana dan ke mana uang ratusan triliun itu mengalir.

“Saya kira biar masyarakat juga jelas mengenai masalah Rp349 (triliun) ini saya kira kerja satgas kita dorong untuk bagaimana mereka menjelaskan kepada masyarakat sampai seberapa jauh soal Rp349 (triliun) ini,” kata dia.

Sebelumnya di tempat yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD berjanji akan membuat Satgas untuk menyelidiki kasus tersebut. “Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih,” ujar Mahfud.sinpo

Komentar: