PT DKI Kuatkan Putusan 13 Tahun Penjara Bripka Ricky Rizal

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 April 2023 | 19:18 WIB
Ricky Rizal (tengah) saat menjalani sidang di PN Jaksel/SinPo.id
Ricky Rizal (tengah) saat menjalani sidang di PN Jaksel/SinPo.id

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman 13 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo.

Dalam hal ini, Majelis meyakini pria berpangkat Bripka itu bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili menerima permintaan banding Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua H Mulyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu, 12 April 2023.

Hakim Mulyanto menyebut bahwa putusan PN Jaksel kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan. 

Selain Ricky Rizal, 2 terdakwa lain yang terdiri dari Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi juga tetap dihukum sama dengan putusan pada pengadilan tingkat satu sebelumnya.

Adapun Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, sedangkan sang istri dihukum dengan pidana penjara 20 tahun.sinpo

Komentar: