TENAGA HONORER

Komisi II DPR: Peralihan Tenaga Honorer Jadi PPPK Harus Terealisasi November

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 14 April 2023 | 22:34 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi II DPR RI menyebut pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus direalisasikan secepatnya. Peralihan itu bahkan diminta terwujud paling lambat pada 28 November 2023.

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.

Dia mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.

Seluruh tenaga honorer itu meliputi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Junimart menekankan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

Dengan begitu, kata dia, ke depannya  para kepala daerah dipastikan tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang. Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan RB," tegasnya.

Politikus PDI Pejeuangan (PDIP) ini menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Salah satunya, meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini.

Ketiga, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucap dia.sinpo

Komentar: