LEBARAN 2023

Sabtu Ini, Hari Terakhir Pembayaran THR Lebaran 2023

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 15 April 2023 | 00:54 WIB
Ilustrasi THR - sanksi tidak bayar THR (Pixabay)
Ilustrasi THR - sanksi tidak bayar THR (Pixabay)

SinPo.id -  THR Lebaran 2023 paling lambat dibayar pada Sabtu 15 April 2023 atau H-7. Dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

"Catat, pembayaranTHR paling lambat tanggal 15 April 2023," dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker pada Jumat 14 April 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Dia
mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut.

Jika THR pekerja tidak dibayar, maka 
pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. 

Berikut rinciannya.

Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis;

- Pembatasan kegiatan usaha;

- Penghentian sementara sebagian 
atau seluruh alat produksi; dan

- Pembekuan kegiatan usaha

Sanksi Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannyasinpo

Komentar: