Politikus PKB: Pemda yang Larang Muhammadiyah Salat Id Langgar HAM

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 17 April 2023 | 20:45 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyoroti keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan yang tidak memberi izin penyelenggaraan salat Idul Fitri (Id) 1444 Hijriah di lapangan Mataram. Perbedaan jadwal salat Id seharusnya tetap disikapi secara bijak oleh pemerintah daerah (pemda).

"Saya setuju dengan Menag Gus Yaqut bahwa pemerintah daerah harus memberi layanan yang sama kepada semua warga untuk beribadah sesuai keyakinannya. Perbedaan pelaksanaan salat idul fitri haruslah dipayungi secara bijaksana oleh pemerintah daerah, sehingga semua mendapatkan fasilitas juga perizinan untuk menggunakan fasilitas yang layak untuk jemaah salat idul fitri," kata Luqman saat dihubungi, Senin, 17 April 2023.

Luqman mengatakan kebebasan menjalankan ibadah dijamin Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itu, dia menilai, pelarangan pelaksanaan salat Id di lapangan sejatinya melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Hukum di negara Indonesia adalah tiang penyangga sistem demokrasi. Kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya, dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945," kata dia.

"Menurut saya, jika ada pemda yang tidak memberi izin penggunaan fasilitas publik untuk digunakan warga Muhammadiyah menjalankan salat idul fitri maka tindakan itu termasuk pelanggaran HAM," timpalnya.

Dia mengatakan perbedaan salat idul fitri juga seharusnya ditanggapi dengan baik. Dia meminta hal itu dianggap sebagai bentuk kebersamaan.

"Jika besok pelaksanaan salat idul fitri terjadi perbedaan antarkelompok masyarakat ataupun antara suatu ormas dengan keputusan pemerintah maka mari kita jadikan perbedaan itu sebagai warna-warni indah pelangi kebersamaan dalam persaudaraan sesama umat islam dan sesama warga negara Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat bicara merespons langkah sejumlah pemerintah daerah menolak memberikan izin penggunaan lapangan terbuka untuk salat Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023.

Mu'ti mengtakan bahwa fasilitas umum atau publik seperti lapangan dan ruangan terbuka seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai ketentuan, bukan karena perbedaan paham keagamaan.

"Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," ujar Mu'ti seperti dikutip Antara pada Senin, 17 April 2023.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengeluarkan surat yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023. Mereka mempersilakan penggunaan lapangan lain.

Bukan hanya terjadi di Pekalongan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga mengeluarkan surat untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.

Dalam surat itu disebutkan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk salat Id sesuai dengan ketetapan pemerintah.sinpo

Komentar: