Dianggap Telantarkan Kinerja BUMN, Politikus PKS: Erick Thohir Jangan Sibuk Kampanye Capres

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 17 April 2023 | 21:53 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto (Dok. Pakmul.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto (Dok. Pakmul.id)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan PT Freeport Indonesia agar mematuhi aturan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terkait larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2023. Ia meminta Erick tak sibuk kampanye calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Sebagai pimpinan tertinggi BUMN, menurutnya, Erick harus bisa mengajak semua perusahaan negara mengormati hukum. Erick tak seharusnya ikut bersiasat agar aturan yang ada dapat ditunda atau dikecualikan. 

"Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN yang membawahi Mind-ID dan PT Freeport Indonesia harus menegur keras BUMN ini yang tegas-tegas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Jangan sibuk kampanye Capres saja dan menelantarkan kinerja BUMN di bawah komandonya," kata Mulyanto kepada wartawan pada Senin, 17 April 2023.

Mulyanto mengatakan masyarakat menunggu gebrakan Erick untuk membesarkan Mind-ID dan Freeport dengan segala inovasi tanpa harus melanggar UU yang ada. Kedua perusahaan negara itu harus dikelola dengan semangat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat tanpa mengabaikan kedaulatan negara dalam menjaga sumber daya alam yang tersedia. 

"Ini akan menjadi momen berharga bagi Erick Thohir bila ingin mendapat simpati publik sebagai modal awal menjadi capres. Dia harus bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan UU yang ada. Tapi sebaliknya bagaimana masyarakat akan menilai positif kalau tanggung-jawab yang dipikulnya sekarang, sebagai Menteri BUMN, justru tidak ditunaikan dengan baik," kata dia.

"Memangnya masyarakat kita buta, tidak mencermati rekam jejak dan kinerja Sang Capres. Di era medsos ini, masyarakat kita sangat terinformasi. Tidak melulu termakan berita yang hanya sekedar tebar pesona," timpal Mulyanto.

Dia mengingatkan kembalin ledakan beruntun kilang minyak Dumai, terminal BBM Plumpang, dan kapal angkut BBM di Mataram milik BUMN Pertamina. Kini, Freeport anak perusahaan BUMN tambang Mind-ID ingin melanggar amanat UU dan tetap akan mengekspor konsentrat tembaga ke luar negeri.

Padahal terhitung 10 Juni 2023, kata dia, sesuai amanat Pasal 170A, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, ekspor konsentrat tembaga dilarang UU.

"Ini artinya, sejak diakuisisi tahun 2018 sampai sekarang Menteri BUMN tidak membina Freeport untuk belajar tunduk dan mematuhi UU yang ada di NKRI, tetap membiarkannya arogan merusak marwah regulasi yang ada," kata dia.

Mulyanto menyatakan hal ini bukan yang pertama tapi berkali-kali. Bahkan, lebih dari delapan kali pelanggaran ini dilakukan Freeport. Dia menilai tidak terlihat niat baik perusahaan ini untuk berkontribusi membangun ekosistem ketatanegaraan yang baik.

Akibatnya, alih-alih patuh pada UU, yang terjadi malah adalah revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Perusahaan yang amburadul, UU yang direvisi.

"Ibarat sepatu kekecilan, kaki yang dipotong.  Buruk rupa, cermin yang dipecahkan," kata Mulyanto.sinpo

Komentar: