Setya Novanto Dapat Remisi Idulfitri 1444 H

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 23 April 2023 | 08:42 WIB
Setya Novanto/SinPo.id/Terkini.id
Setya Novanto/SinPo.id/Terkini.id

SinPo.id -  Narapidana kasus Korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 H bersama dengan 207 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin.

Untuk tahun ini, ada total 309 napi di Lapas Sukamiskin tetapi yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444 H adalah 208 orang termasuk Setya Novanto.

"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, satu setengah bulan, ada yang dua bulan," ujar Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri pada Sabtu, 22 April 2023.

Setya Novanto diketahui mendapatkan hukuman penjara 15 tahun lamanya. Vonis itu dijatuhkan pada tahun 2018. Hukuman itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun teranyar Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).
sinpo

Komentar: