PENDAFTARAN CALEG

Hari Pertama Pendaftaran, 14 Bacalon Anggota DPD Mendaftar ke KPU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 02 Mei 2023 | 16:11 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Sebanyak 14 bakal calon (bacalon) anggota DPD telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama pendaftaran untuk Pemilu 2024. Jumlah itu tercatat pada rekap hingga pukul 16.00 WIB, Senin, 1 Mei 2023.

"Berdasarkan laporan rekap penerimaan pendaftaran calon anggota DPD, Senin, 1 Mei 2023 pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah 14 bacalon," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.

Idham menjelaskan data tersebut diambil oleh KPU RI berdasarkan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dia merinci 14 bakal calon anggota DPD itu mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilih Aceh (1 orang), KPU Provinsi Banten (1 orang), Gorontalo (1 orang), Kalimantan Barat (1 orang), dan Kalimantan Selatan (1 orang).

Kemudian, Kepulauan Bangka Belitung (1 orang), Nusa Tenggara Barat (1 orang), Riau (1 orang), Sulawesi Tenggara (1 orang), Bengkulu (2 orang), dan Sumatra Utara (3 orang).

KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya, atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

 sinpo

Komentar: