PENONAKTIFKAN NIK

Disdukcapil Mulai Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Usai Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 04 Mei 2023 | 18:36 WIB
Ilustrasi KTP (SinPo.id/ indonesia.go.id)
Ilustrasi KTP (SinPo.id/ indonesia.go.id)

SinPo.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga yang sudah tidak berdomisili di Ibu Kota pada Maret 2024 mendatang.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI. Penonaktifan NIK akan dilakukan setelah Pemilu 2024.

"Kita melakukan sosialisasi, pendataan terus. Nanti baru penonaktifannya tadi hasil dari rekomendasi Komisi A, Maret 2024 setelah Pemilu baru mulai dinonaktifkan," kata Budi dalam keteranganya yang diterima, Kamis 4 Mei 2023.

Budi menjelaskan, saat ini Disdukcapil DKI telah menyisir sebanyak 194 ribu data sementara yang masuk dalam daftar penonaktifan NIK KTP warga Jakarta.

Lebih lanjut Budi meambahka, dalam jangka waktu yang ada hingga penonaktifan nanti, Disdukcapil DKI akan melakukan sosialisasi ke wasyarakat dengan melibatkan RT /RW setempat.

"Dalam spare waktu ini kita lakukan verifikasi dengan RT/ RW. Nanti dalam usulan itu mereka bisa cek ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita, mereka masuk dalam usulan atau tidak. Jika mereka mau keluar nanti lapor ke kita jika mau mindahkan NIK tempat domisili jadi mereka bisa pindah," ujarnya.

Selain itu, Budi menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan RT/ RW untuk mengecek langsung warga yang NIK-nya masuk dalam daftar sementara penonaktifan.

"Atau RT RW yang melakukan verifikasi lapangan, mereka melihat nama-nama itu sudah gak ada mereka usulkan ke kita tetapi pak RT RW yang melaporkan mengetahui pak lurah melaporkan. Ke sudin Disdukcapil," tandasnya.sinpo

Komentar: