KASUS PERDAGANGAN ORANG

Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:20 WIB
Konferensi pers ungkap kasus perdagangan orang di Polresta Bandara Soetta (SinPo.id/ Humas Polresta Bandara Soetta)
Konferensi pers ungkap kasus perdagangan orang di Polresta Bandara Soetta (SinPo.id/ Humas Polresta Bandara Soetta)

SinPo.id - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.

Penangkapan tersangka AFA alias A (39) itu berawal dari informasi pihak keluarga  korban yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta  untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pihkanya menerima informasi dari  ISH bahwa anak kandungnya yang bernama  PDP telah terbang ke negara Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi. Dia menduga sang anak pergi secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

"Kemudian penyidik mendatangi  Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta  dan berkoordinasi dengan pihak maskapai Malaysia Airlines (MH710) dan diperoleh informasi bahwa Saudari  PDP berangkat  ke negara Kamboja menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar  pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan  pemesan tiket dari Bangladesh," ungkap Reza dalam keterangannya, Sabtu, 6 Mei 2023.

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)  yang berada di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur,  sehingga 8  orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada akhir Februari. "Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut," katanya.

Reza mengungkapkan, tersangka AFA  alias A menjanjikan kepada calon PMI, pekerjaan di luar negeri dengan gaji  yang tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.

"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang  merekrut) dan para  calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan  online yang terkait perjudian di negara Kamboja," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8  buah Passport PMI yang gagalnya berangkat; 14 buah boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10  buah paspor PMI yang rencana akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1  buah flashdisk rekaman CCTV;  1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).

Tersangka AFA alias A diancam dengan  pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta  dan paling banyak Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun  dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Sementara, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI  secara nonprosedural. Dia mengatakan, negara Kamboja, Myanmar dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI.

"Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan di tempat kan di Kamboja, Vietnam dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa di selesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat mengiurkan sekali," katanya.
 sinpo

Komentar: