Pembunuhan Berencana Brigadir J

Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Divonis Penjara 3 Tahun

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:23 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan (Ashar/SinPo.id)
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Hendra Kurniawan dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Nelson Pasaribu saat bacakan putusan di PT DKI, Rabu, 10 Mei 2023.

Hakim Nelson mengatakan skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat adalah kesesatan fakta, yang merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.

Hakim juga tak sependapat alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut sehingga menyimpulkan terdakwa Hendra Kurniawan bukanlah seperti yang digambarkan penasehat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi  Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua.

"Penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra Kurniawan adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," kata Hakim Nelson menjelaskan.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis pidana penjara tiga tahun kepada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hendra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama Sambo.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

 sinpo

Komentar: