Truk Buang Tinja Sembarangan Akan Disanksi Penjara 60 Hari

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 11 Mei 2023 | 10:15 WIB
Truk sedot tinja (Sinpo.id/Pemprov DKI)
Truk sedot tinja (Sinpo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id -  Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelakunya bakal dijerat kurungan pidana paling lama 60 hari sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.

Asep menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pemberian sanksi tersebut.

Ketentuan tersebut, kata Asep, terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandasnya.
sinpo

Komentar: