RUU Perampasan Aset, DPR : Perlu dilakukan Secara Teliti

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 11 Mei 2023 | 17:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya (SinPo.id/Dok Pribadi)
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya (SinPo.id/Dok Pribadi)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dibahas secara teliti.  Parlemen dipastikan segera membahas payung hukum ini usai memasuki masa sidang pekan depan.

"Kami tentu akan segera (membahas), namun tentu pembahasan ini perlu dilakukan secara teliti," kata Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Srikandi muda Gerindra tersebut juga menuturkan ada sejumlah proses yang harus dilalui untuk membahas RUU tersebut. Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu kehati-hatian serta kejelian dalam setiap poinnya.

"Inikan ada prosesnya. Jadi setiap poin dalam RUU tersebut tentu harus diperhatikan," kata Rizka menambahkan.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumsel I tersebut menyatakan bila RUU ini juga perlu masukan dari ahli yang mengerti tentang RUU perampasan aset. Meski begitu, Rizka menyatakan bila DPR akan mengedepankan unsur ketelitian dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kami akan bekerja secara maksimal dan ini perlu dibahas secara detail supaya tidak terjadi bias didalamnya," katanya.

Menurut dia, mekanisme pembahasan RUU tersebut dimulai dari Rapat Pimpinan sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian, penugasan kepada AKD dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.

"Jadi pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata Rizka menjelaskan.sinpo

Komentar: