Johnny Plate Tersangka Korupsi, Kejagung Pastikan Punya Bukti Kuat

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Mei 2023 | 12:41 WIB
Menkominfo Johny G Plate mengenakan rompi jingga saat digiring masuk mobil tahanan (Sinpo.id/Ashar)
Menkominfo Johny G Plate mengenakan rompi jingga saat digiring masuk mobil tahanan (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan punya bukti keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Sejauh ini, menteri dari partai NasDem itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Rabu, 17 Mei 2023.

Pantauan Sinpo. Id dilokasi, Johnny keluar dari gedung Bunder Kejagung usai diperiksa mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu sekitar pukul 12.10 WIB. Politisi partai NasDem itu langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara ihwal potensi tersangka baru di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka, asalkan terbukti bersalah. Termasuk kepada Menkominfo

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo), kita tidak akan diam saja. Yang penting penyidik ada fakta, saya akan tindaklanjuti," ujar Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.sinpo

Komentar: