Menteri Johnny Terjerat Korupsi BTS

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Uang proyek pembangunan BTS Bakti Kementerian Komunikasi juga diduga mengucur ke Menteri Johnny Plate. Hal itu mengacu dokumen pemeriksaan, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang mengaku pernah diminta Menteri Johnny menyetorkan dana operasional Rp500 juta per bulan.

SinPo.id -  Menteri Informasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Rabu 17 Mei 2023. Mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung, tanggannya terborgol dikawal ketat oleh anggota Polisi Militer kemudian masuk ke Mobil tahanan menuju Rutan Salemba.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2020-2022, setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung. Kader partai Nasdem itu dinilai bersalah karena telah merugikan negara Rp8 Triliun terkait kasus korupsi pembangunan BTS 4G 1,2,3,4 dan 5.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga meningkatkan status yang bersangkutan (Johmny G Plate) setelah dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Johnny menjadi tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. 

Sedangkan Johnny Plate terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kuntadi menyebut nilai kerugian negara yang mencapai dugaan korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2020-2022 mencapai Rp8 triliun. Kejagung menghitung sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kami pada saat ini juga sedang melakukan pengeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri kominfo, dan di kantor kominfo," ujar Kuntadi menjelaskan.

Sebelumnya Johnny, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Empat tersangka lain meliputi  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Selai itu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Janggal Sejak Perencanaan, Ada Permainan dan Boros Anggaran

Laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) pada akhir Maret 2023 lalu menyebutkan sejumlah kejanggalan proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo sudah bermasalah sejak awal penyusunan perencanaan proyek yang serampangan.

KJI mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan penentuan lokasi 7.904 titik pembangunan BTS tidak berdasarkan hasil pengecekan ke lapangan. Di antaranya ada temuan tim yang ditunjuk tak turun ke lapangan. Sehingga saat pelaksanaan pembangunan, ada banyak titik yang tidak membutuhkan pembangunan BTS karena sudah ada BTS milik Telkomsel.

Namun pada pelaksanaan tower BTS tetap dibangun meski Kawasan tersebut sudah memiliki pemancar. Hal itu tak sesuai konsep pembangunan BTS Bakti satu desa satu BTS, artinya harus dibangun di desa yang belum memiliki pemancar.

Selain itu KJI juga menyebut pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS juga menabrak aturan. Persyaratan kriteria prakualifikasi disusun tidak sesuai ketentuan di Perdirut Bakti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital. Dokumen prakualifikasi tidak mencantumkan aturan ihwal lingkup dan batasan definisi pelaksana pembangunan. Termasuk, tidak adanya persyaratan pengalaman pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya.

Dalam laporannya akhir Maret lalu, KJI menulis temuan BPK yang menyebut ada kejanggalan dalam penentuan para pemenangan proyek. Di antaranya pada konsorsium Fiberhome-Telkominfra-Multi Trans Data yang memenangi proyek pengerjaan BTS di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku.

Dalam temuan BPK disebutkan bahwa status Fiberhome Technologies Indonesia (FTI) tidak memenuhi kualifikasi sebagai technology owner atau pemilik teknologi seperti yang dinyatakan dalam dokumen prakualifikasi.

Dalam dokumen pengajuan proyek, FTI memang menyampaikan pengalamannya dalam membangun BTS. Namun, berdasarkan hasil temuan BPK, pengalaman pembangunan BTS dalam dokumen tersebut bukan milik FTI. Melampirkan salinan kontrak pengalaman penggunaan teknologi BTS 4G milik perusahaan Datang Mobile Communications Equipment Co., Ltd. (DT).

Persoalan juga ada di konsorsium Lintasarta-Huawei-Surya Energi Indotama yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat.  Temuan BPK menunjukkan dokumen salinan kontrak yang dilampirkan sebagai syarat kualifikasi teknis tidak lengkap.

Selain itu, pengalaman yang disampaikan Huawei juga belum dapat dinilai memenuhi syarat. Karena, informasi dalam lampiran dokumen kontrak dirahasiakan. Huawei juga tidak mencantumkan nama kontak dan penghubung lima kantor cabang perusahaan sebagaimana dipersyaratkan.

Begitu pula dengan konsorsium Indonesia Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE yang memegang proyek di wilayah Papua. Temuan BPK menunjukkan bahwa dukungan pemegang saham ZTE tidak sesuai ketentuan.

Laporan KJI juga menyebut BPK menemukan dugaan permainan penentuan pemenang proyek. Awalnya, kemitraan IBS-ZTE tidak lolos sebagai pemenang proyek paket 4 dan 5 pembangunan BTS Bakti karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan finansial. Namun, pada 22 Januari 2021, Pokja Pemilihan Pengadaan mengubah ketentuan di dokumen tender.

Perubahan spesifikasi tersebut membuat konsorsium IBS-ZTE yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi aspek finansial dan teknis. Kemitraan IBS-STE lantas melenggang menjadi pemenang.  Selain itu ada pemborosan anggaran di proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo  yang nilainya mencapai Rp1,5 triliun.

Pemborosan anggaran yang sempat dicatat BPK tersebut meliputi dana komponen capital expenditure (capex)  atau belanja modal. Antara lain biaya penggunaan helikopter dan sejenisnya yang mencapai Rp1,4 triliun. Begitu pula dengan biaya training dan servis lainnya yang masing-masing senilai Rp30,9 miliar dan Rp60,6 miliar.

Diduga Ada Permintaan Setoran Rp 500 Juta Per Bulan

Kejagung memastikan punya bukti keterlibatan Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket Bakti Kominfo periode 2020-2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi menjelaskan.

Menurut Kuntadi,  Menteri Johnny terlibat korupsi terkait jabatan selaku Menteri dan pengguna anggaran. Kejagung juga menggeledah rumah dan kantor Johnny, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung sudah memiliki cukup bukti ihwal keterlibatan politisi NasDem itu dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun tersebut. hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan rabu pada hari ini setelah kami evaluasi.

“Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa Tindak Pidana kKorupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022 sebesar Rp8,32 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami peroleh dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.

Menurut Yusuf, kerugian negara itu terdiri dari tiga hal di antaranya biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun.

"Kerugian negara itu, BPKP melakukan audit, di antaranya audit dan analisis hukumnya, melakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi," ujar Yusuf menjelaskan.

Hasil investigasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) menyebutkan uang proyek pembangunan BTS Bakti Kementerian Komunikasi juga diduga mengucur ke Menteri Johnny Plate. Hal itu mengacu dokumen pemeriksaan, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang mengaku pernah diminta Menteri Johnny menyetorkan dana operasional Rp500 juta per bulan.

Dalam laporannya KJI menyebut permintaan tersebut disampaikan Menteri Johnny saat Anang menemuinya di ruang kerja Plate, di lantai tujuh Gedung Kementerian Komunikasi sekitar Januari dan Februari 2021.

Pertemuan itu membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Pada akhir pertemuan Menteri Johnny bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang.

Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Johnny.

KJI juga menulis proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo yang menyebutkan, Irwan orang berperan mengumpulkan uang dari pemenang proyek untuk selanjutnya menyetorkan ke para pejabat Kementerian Komunikasi.

Setoran diberikan melalui banyak jalur, termasuk melalui sopir orang-orang dekat Johnny. Bahkan pada awal pelaksanaan proyek, setoran diberikan per pekan setiap Rabu. Proses transaksi itu melalui jalur-jalur tikus dengan melibatkan banyak orang di sekitar Meneteri Johnny.

Akan Berpengaruh Elektabilitas, Istana Bantah Intervensi Politik

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh memprediksi kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate akan mempengaruhi elektabilitas Anies Baswedan dan NasDem pada Pemilu 2024. Paloh menyadari pengaruh besar atas persepsi publik.

"Pengaruh pasti ada. Institusi partai politik dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik, salah satu faktor atau key factor-nya menentukan sekali," kata Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.

Menurut Paloh, pemberitaan negatif yang terus-menerus melibatkan NasDem akan menggerus elektoral partainya. Paloh berharap penuh kepada peran pers agar dapat memberikan informasi berimbang.

"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik dan itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas dan tetap mempunyai rasa tanggung jawabnya," ujar surya Paloh menjelaskan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak ada intervensi politik dari pihak mana pun terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate. Penetapan tersangka Johnny murni penegakan hukum.

"Kejagung akan terbuka dan saya yakin akan bekerja profesional," kata Jokowi di kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Dia kembali menekankan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal profesional dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen Partai NasDem tersebut.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu," ujar Jokowi menambahkan.sinpo

Komentar: