Kuasa Hukum AG Pertanyakan Berkas Mario Dandy yang Mandek

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Mei 2023 | 15:36 WIB
Ilustrasi. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ilustrasi. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kuasa hukum anak AG (15), Bhirawa J Arifi, mempertanyakan berkas tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, yang mandek atau belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21) hingga saat ini.

"Berkas pelimpahan Kepolisian Kejaksaan belum juga kunjung selesai ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok ini susah sekali kita ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini," ujar Bhirawa usai menyerahkan memori kasasi di PN Jaksel, Selasa, 23 Mei 2023.

Menurutnya, wajar bila publik menjadi bertanya-tanya lantaran penetapan tersangka Mario Dandy lebih dahulu ketimbang penetapan tersangka anak AG. 

"Ini sebenarnya yang jadi pertanyaan bagi kami ya, karena posisi tersangka Mario Dandy kan jauh di awal dibandingkan anak AG, namun disini dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi," tuturnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan penyebab penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario dan Shane Lukas (19) memakan waktu sangat panjang. Menurutnya, kasus ini lama ditangani karena kasus melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 Mei 2023.

Trunoyudo menjelaskan kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ucapnyasinpo

Komentar: