PN Jaksel Putuskan Perkara Sengketa Tanah Vihara Amurva Bhumi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 23 Mei 2023 | 00:10 WIB
Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng
Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 22 Mei 2023, diputuskan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi. 

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Fauziah Hanum Harahap, ketua majelis hakim membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin 22 Mei 2023.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 761/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tertanggal 18 Agustus 2022. Pihak penggugat adalah Liliany Widjaja dan pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan objek tanah yang menjadi sengketa, yakni tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi adalah merupakan bagian dari SHGB Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama penggugat.

“(SHGB,-red) yang berakhirnya hak pada tanggal 27 Mei 2028 seluas 14.070 meter persegi dengan batas-batas tertuang dalam sertifikat aquo berdasarkan Surat Ukur Nomor 567/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang diterbitkan oleh turut tergugat,” ujarnya.

Atas dasar itu, majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat.

Atas dasar itu, majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000. Selain itu, menghukum tegugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde). 

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim mempersilakan para pihak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Kedua belah pihak yang masing-masing diwakili tim kuasa hukum, minus pihak turut tergugat belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. 

“Belum ada perintah. Kami tidak ada kewenangan menanggapi ini,” ujar Sahat Gultom, kuasa hukum tergugat.sinpo

Komentar: