PENGANIAYAAN DAVID OZORA

Segera Disidangkan, Kejati DKI Nyatakan Berkas Mario Dandy Lengkap

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:13 WIB
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 kepada Polda Metro Jaya. 

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Agus di Kejati DKI, Rabu, 24 Mei 2023.

Menurut Agus, Mario Dandy akan dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan anak. Pasal perlindungan anak diterapkan lantaran korban David Ozora masih berusia 17 tahun. 

"Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," tuturnya. 

Sebelumnya, Kuasa hukum anak AG (15), Bhirawa J Arifi, mempertanyakan berkas tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, yang mandek atau belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21) hingga saat ini.

"Berkas pelimpahan Kepolisian Kejaksaan belum juga kunjung selesai ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok ini susah sekali kita ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini," ujar Bhirawa usai menyerahkan memori kasasi di PN Jaksel, Selasa, 23 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo pun mengungkapkan penyebab penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memakan waktu sangat panjang. Menurutnya, kasus ini lama ditangani karena kasus melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 Mei 2023.sinpo

Komentar: