PARKIR LIAR TANAH ABANG

Dishub DKI dan Polres Jakpus akan Tertibkan Jukir Liar di Pasar Tanah Abang

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 Mei 2023 | 19:34 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindak oknum juru parkir liar yang mematok harga tinggi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menertibkan parkir liar tersebut.

“Kita (Dishub) koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang,” kata Syafrin kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Syafrin mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar agar memarkirkan kendaraanya di tempat sembarangan. Sebab, pihak pasar Tanah Abang telah menyediakan kantong parkir yang diperuntukan bagi pengunjung pasar.

“Saya mengimbau jangan gunakan jasa parkir liar. Di pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia,” ujarnya.

Selain itu, kata Syafrin, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan berpotensi akan ditindak oleh petugas Diahub untuk denda dan diangkut.

“Jika anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi sebesar Rp500 ribu. Begitu lolos, ada oknum manfaatin untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, memperlihatkan seorang pria yang mengaku kaget saat diminta tarif parkir mobil di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebesar Rp50 ribu.   

Lokasi tempat pria memarkirkan kendaraannya berada di sekitaran Central Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang.

 sinpo

Komentar: