WNI KORBAN TPPO

Polri Sebut 240 WNI Korban TPPO di Filipina Dipulangkan Secara Bertahap

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 25 Mei 2023 | 19:54 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, sebanyak 240 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina akan dipulangkan secara bertahap mulai hari ini, 25 Mei 2023.

"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai hari ini Kamis, 25 Mei 2023," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Ramadhan, pemulangan 240 WNI ini bisa terlaksana usai pihak imigrasi Filipina menerbitkan surat izin. Kemudian, kata dia, untuk dua WNI yang menjadi tersangka tetap menjalani proses hukum di negara tersebut. 

"Jadi 242 WNI, 240 WNI diizinkan kembali ke Indonesia dan dua WNI yang menjadi tersangka tetap di Filipina," kata Ramadhan. 

Seperti diketahui, Polri menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus penipuan online atau scamming jaringan internasional di Filipina bertambah menjadi 239 orang. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut jumlah ini bertambah dari sebelumnya, yang berjumlah 154 orang WNI. Pertambahan jumlah diketahui usai dilakukan pendalaman yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri didampingi tim Divisi Hubungan Internasional Polri dan Atase Kepolisian Manila. 

Menurutnya, untuk tersangka WNI masih dua orang yang berinisial I alias A dan R. Penyidik juga masih memeriksa 13 orang saksi. 

"Tambahan korban ini merupakan hasil koordinasi antara tim penyidik Polri dengan tim Filipina," ujar Nurul, Kamis, 11 Mei 2023.sinpo

Komentar: