PEMILU 2024

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Dapat Diproses Pidana

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 Mei 2023 | 02:48 WIB
Bawaslu (Bawaslu.go.id)
Bawaslu (Bawaslu.go.id)

SinPo.id -  Anggota Bawaslu Puadi meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral di Pemilu 2024. Menurut dia, pelanggaran netralitas ASN dapat diproses ke ranah pidana

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," kata 
Puadi.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin 29 Mei 2023. 

Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan, lanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Kemudian Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Beberapa diantaranya; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," papar kandidat doktor itu.

Kasus selanjutnya yakni; turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan. "Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN ANRI untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," serunya.

Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN.

"Kami juga mengapresiasi ANRI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan," kata Puadi.sinpo

Komentar: