kasus penganiayaan david ozora

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 30 Mei 2023 | 19:32 WIB
Tangkapan layar Mario Dandy saat meminta maaf (Sinpo.id/Twitter)
Tangkapan layar Mario Dandy saat meminta maaf (Sinpo.id/Twitter)

SinPo.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, digelar pada Selasa, 6 Juni 2023. 

"Majelis sudah menetapkan sidang yang pertama pada hari Selasa 6Juni 2023," ujar Djuyamto kepada wartawan pada Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Djuyamto, Kejaksaan Negeri Jaksel telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

"Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke PN Jaksel pada Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB," ucapnya. 

Djuyamto menyebut Ketua Majelis yang akan memimpin persidangan tersebut, yaitu Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Tumpanuli Marbun, serta Muhammad Ramdes. 

"Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk, majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin  Ribut Sujono, untuk anggota l Bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," kata Djuyamto. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah lengkap.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 kepada Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Agus di Kejati DKI, Rabu, 24 Mei 2023sinpo

Komentar: