Hindari Gagal Bayar, AS Sahkan RUU Penangguhan Batas Utang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:51 WIB
Presiden AS Joe Biden (SinPo.id/ Getty Images)
Presiden AS Joe Biden (SinPo.id/ Getty Images)

SinPo.id - Senat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan undang-undang untuk menangguhkan batas utang, dan mencegah gagal bayar utang yang akan menjadi bencana pertama pada utang negara, sebelum batas waktu 5 Juni. Senat memberikan suara setuju 63 melawan 36 suara menolak untuk menyetujui undang-undang tersebut.

RUU tersebut menangguhkan batas USD31,4 triliun pada batas pinjaman pemerintah federal hingga Januari 2025, sekarang dapat diserahkan kepada Presiden Joe Biden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

Batas utang sudah tercapai pada bulan Januari, tetapi Departemen Keuangan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa AS terus membayar tagihannya.

"Senator dari kedua partai memilih untuk melindungi kemajuan ekonomi yang diperoleh dengan susah payah yang telah kami buat dan mencegah gagal bayar hutang pertama kali oleh Amerika Serikat," kata Biden setelah pemungutan suara di Senator dikutip dari laman Anadolu, Sabtu, 3 Juni 2023.

''Bersama-sama, mereka menunjukkan sekali lagi bahwa Amerika adalah negara yang membayar tagihannya dan memenuhi kewajibannya, dan akan selalu demikian," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Biden juga berterima kasih kepada Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer dan Pemimpin Minoritas Mitch McConnell karena dengan cepat meloloskan RUU tersebut.

"Perjanjian bipartisan adalah kemenangan besar bagi ekonomi dan rakyat Amerika serta langkah maju yang kritis," ucap dia.sinpo

Komentar: