Tiga Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Ditahan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 06 Juni 2023 | 00:00 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam

SinPo.id -  KPK menahan tiga dari tujuh tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Para tersangka itu diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo agar memperoleh jabatan.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama," kata Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, pada Senin 5 Juni 2023. 

Ketiga tersangka itu yaitu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tambahnyasinpo

Komentar: