Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pemeran Video Asusila di Garut

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 30 September 2023 | 15:58 WIB
Ilustrasi video porno (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi video porno (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polres Garut menetapkan sepasang muda mudi berinisial AS (25) dan H (18) sebagai tersangka kasus video asusila. Keduanya disebut mempertontonkan tindakan pornografi secara langsung lewat media sosial.

Diketahui, beredar video asusila muda mudi dengan durasi enam menit 35 detik. Dalam video itu tampak seorang perempuan dan laki-laki yang melakukan tindakan mesum.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, polisi mendapat laporan soal video asusila muda mudi tersebut pada 20 September 2023.

“Dalam video itu banyak konten pornografi. Di mana adegan, berdasarkan keterangan saksi, dibagikan melalui media sosial,” kata Rohman, dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu, 30 September 2023.

Rohman menyebut, keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih. Tersangka melakukan tindakan asusila itu dengan disiarkan secara langsung melalui salah satu media sosial.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, akun yang digunakan merupakan milik salah satu tersangka," jelasnya.


Rohman mengatakan, awalnya tersangka menyiarkan konten asusila hanya untuk main-main. Namun mereka juga berharap mendapatkan gift atau pemberian dari penonton yang menyaksikan tindakan asusila yang disiarkan secara langsung itu.

“Jadi, viewer memberikan gift dengan menonton video itu,” kata dia.

Sejauh ini, polisi baru menemukan satu video asusila yang dibuat tersangka. Polisi masih mendalami keuntungan yang didapat para tersangka dari aksinya itu.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 huruf c dan e juncto (jo) Pasal 29 dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Pasal selanjutnya, 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.sinpo

Komentar: