Bareskrim Sebut Zul Zivilia Sempat Dapat Gaji dari Fredy Pratama

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 05 Oktober 2023 | 23:51 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan ihwal pemeriksaan eks vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia terkait sindikat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. 

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, bahwa Zul Zivilia awal-awal menjalani hukuman penjara masih mendapat gaji tiap bulan dari Fredy Pratama. Hal itu, terus berlangsung selama delapan bulan. 

"Dia (Zul Zivilia) di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama," ujar Mukti kepada wartawan pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurut Mukti, uang tersebut merupakan bentuk pengayoman dari Fredy Pratama kepada jaringannya meski sudah tertangkap polisi dan menjalani hukumannya. 

"Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu di dalem diopeni. Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019," ucap dia. 

Kendati demikian, Mukti mengatakan, Fredy Pratama berhenti mengirimkan gaji kepada Zul setelah delapan bulan. Dia pun tak menjelaskan alasan berhentinya pengiriman gaji tersebut. 

"Tapi waktu 7 bulan pertama atau 8 bulan pertama. Setelah itu nggak lagi (kirim gaji)," kata Mukti. sinpo

Komentar: