Polisi Bongkar Perdagangan Oli Palsu di Palangka Raya

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 12:42 WIB
Sejumlah barang bukti oli palsu disita polisi (SinPo.id/Humas Polri)
Sejumlah barang bukti oli palsu disita polisi (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar kasus perdagangan oli palsu di Palangka Raya.  Pengungkapan kasus itu berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu berjumlah banyak.

"Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng menyelidiki di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dikutip Sabtu, 7 Oktober 2023.

Catatan kepolisian menyebutkan kelima pelaku tersebut, empat di antaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26), berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.

Sedangkan pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jl. Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.

“Saat ini, MR (34) masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Setyo K Heriyanto.

Heriyanto menyebut dari dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.

Pada kasus ini, lanjutnya, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar," katanya. 

 sinpo

Komentar: