Temuan 12 Senpi di Rumah Dinas SYL, Bareskrim Tunggu Laporan KPK

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:50 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut masih menunggu laporan polisi (LP) untuk memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus penemuan 12 senjata api (senpi) di rumah dinasnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuat laporan terkait temuan 12 senpi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada LP. Karena LP itu didapatkan oleh KPK, saat ini kami masih nunggu KPK. Namun, kami tetap melaksanakan penyelidikan. Dengan cara apa? Kami serahkan ke Baintelkam untuk crosscheck lebih lanjut senjata ini untuk apa," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Menurut Djuhandhani, pihaknya masih terus mendalami terkait temuan 12 senpi di rumah dinas mantan Mentan Syahrul. Oleh sebab itu, status dari senpi itu hingga kini belum jelas 

"Updatenya, senjata lagi diperiksa di Baintel, hasilnya belum masih kita tunggu," tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih terkait perkara 12 senjata api (senpi) dari hasil penggeledahan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa kasus kepemilikan senpi ini sedang didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

"Nanti kita sampaikan ya. Masih didalami, tentu kalau sudah ada informasinya akan segera kita sampaikan tentang kepemilikan senpi tersebut," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober 2023.sinpo

Komentar: