Bandingnya Ditolak Juga, Shane Lukas Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:31 WIB
Shane Lukas (Sinpo.id/instagram)
Shane Lukas (Sinpo.id/instagram)

SinPo.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga memutuskan menolak permohonan banding terdakwa Shane Lukas di perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis hakim PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Shane Lukas. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," sebut Hakim Ketua Indah Sulistyowati saat membacakan putusan di PT DKI, Kamis, 19 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus ini. Shane diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya David Ozora.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memohon hukuman lima tahun pada pertengahan Agustus 2023 lalusinpo

Komentar: