Ugal-ugalan di Jalan, M Beli Pelat Dinas Polri Palsu di Market Place

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:18 WIB
Konferensi pers kasus pelat dinas Polri palsu (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pelat dinas Polri palsu (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, pihaknya telah menangkap M (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang ugal-ugalan di Jakarta Utara. Dipastikannya, pelaku bukan anggota Polri.

“Pelat palsu, karena dibeli pelaku dari salah satu marketplace, pelaku bukan satuan Polri ataupun satuan manapun,” kata Samian dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Samian menjelaskan, M membeli plat palsu dengan harga Rp500 ribu di market place. Dia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan plat mobil Polri atau dinas palsu lainnya.

“Kami menghimbau masyarakat tertib di jalan raya dan tidak menggunakan plat yang tidak semestinya. Sehingga tidak berdampak arogansi di jalanan dan membuat keresahan di masyarakat,” katanya.

Ia menyampaikan, M disangkakan Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Subdit Jatanras juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelumnya, aksi ugal-ugalan pengemudi Fortuner itu terekam dan viral di media sosial pada 15 Oktober 2023 di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.sinpo

Komentar: