Pakar Hukum Dorong Polisi Dalami Dugaan Penghilangan Saham Mintarsih

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 26 Oktober 2023 | 22:43 WIB
Mintarsih Abdul Latief dan tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Polri. Istimewa.
Mintarsih Abdul Latief dan tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Polri. Istimewa.

SinPo.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird. Aparat penegak hukum diminta memeriksa surat dan saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023 ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan) di Bareskrim. 

"Harus diperiksa dulu orang-orangnya, keterangan saksi, dan surat-surat yang lain, ini pun nanti diperiksa oleh penyidik polisi," ujar Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.

Tak hanya itu, Abdul Fickar menilai hal wajib polisi memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui ihwal polemik ini seperti Purnomo Prawiro dan kolega, termasuk notaris terkait.

"Kalau orang yang mempunyai saham, kalau mau dijual harus melalui notaris, penjualnya itu pokoknya bisa tuh ada akta jual belinya, dia jadi pidana. Kemudian, ternyata ada notaris yang isinya dia menjual kepada orang lain, padahal dia (pemilik saham) tidak merasa menjual, nah itu juga pidana, bisa (kena) pemalsuan tanda tangan," tuturnya.

Abdul Fickar yang juga penulis buku tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bambang Widjojanto itu juga menerangkan pentingnya transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat atau korban yang melaporkan ke Bareskrim. Termasuk, kasus yang dilaporkan Mintarsih Abdul Latief yang didampingi pengacaranya, yaitu Kamaruddin Simanjuntak. 

"Karena kasus besar itu menyangkut banyak orang yang juga akan saling berkaitan dalam proses hukum. Termasuk pemalsuan dokumen dan sebagainya, nah itu juga bisa pidana," tegas Abdul Fickar. 

Sementara itu, Mintarsih Abdul Latief selaku pemilik sebagian saham di Blue Bird mengatakan para terlapor, yaitu Purnomo Prawiro cs memperoleh saham secara gratis.

"Dengan tanpa bayar, mereka memperoleh saham secara gratis. Ini memang suatu kesengajaan yang mereka lakukan," kata Mintarsih.

Dokter spesialisasi kedokteran jiwa itu menyebut cara-cara terlapor menghilangkan hak kepemilikan saham jelas merusak kepercayaan publik terhadap Blue Bird. Khususnya, kepercayaan pihak-pihak yang membeli saham di perusahaan tersebut.

"Dengan menghilangkan saham secara diam-diam seperti yang telah dilakukan, dan berita bahwa orang-orang utama sudah ke luar negeri, bagaimana dengan kepercayaan masyarakat yang telah membeli saham di Blue Bird ini?" kata dia.

Kasus Blue Bird ini menjadi sorotan publik dan berbagai Pakar di Indonesia. Mereka yang ikut mengomentari kasus ini antara lain Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir. Kemudian, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Prof Wila Chandrawila Supriadi.sinpo

Komentar: