Terima Duit Rp40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 03 November 2023 | 11:27 WIB
Achsanul Qosasi (Sinpo.id/Achsanul Qosasi)
Achsanul Qosasi (Sinpo.id/Achsanul Qosasi)

SinPo.id -  Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS pada Kementrian Kominfo. Ia diduga menerima uang pengamanan rasuah dari proyek yang berjalan era Menkominfo Johnny G Plate senilai Rp40 miliar.

Penetapan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi persnya di kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B juncto pasal 12 huruf E atau pasal 5 ayat 1 juncto. Pasal 15 UU tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU pencegahan tindak pidana korupsi.

Kuntadi pun menjabarkan kronologi penerimaan Achsanul Qosasi terjadi pada rentang waktu 2022, dimana saat itu BPK mencium adanya gelagat mencurigakan dalam keuangan proyek BTS.

"Adapun kasus posisi dugaan tipikor dimaksud adalah bahwa tanggal 19 juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Kuntadi.
sinpo

Komentar: