Resmi Jadi Tersangka, Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 03 November 2023 | 11:36 WIB
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi (Sinpo.id/Achsanul Qosasi)
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi (Sinpo.id/Achsanul Qosasi)

SinPo.id -  Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi resmi ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS Kemenkominfo.

Penahanan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi persnya di kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

"Setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan ybs kami lakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuntadi.

Diketahui, dalam kasus tersebut Achsanul Qosasi disebut menerima uang pengamanan korupsi BTS senilai Rp40 miliar.

Sebelum diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.

sinpo

Komentar: