Bermodus Toko Kelontong, Penjual Obat Keras di Tajur Halang Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 04 November 2023 | 09:14 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menangkap ZI (19) penjual obat daftar G secara ilegal di Kampung Jampang RT2/10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Rabu, 1 November 2023. Saat beraksi, modus yang digunakan pelaku yakni menjual obat terlarang berkedok toko kelontong.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti menjelaskan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti ratusan butir obat keras (daftar G).

“Tri-X ada 20 lempeng, Tramadol 89 lempeng, dan Hexymer 320 butir,” ujar Tamar dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 4 November 2023.

Awalnya, kata Tamar, polisi mendapat informasi jika ada banyak anak muda dan juga pelajar yang sering mendatangi toko kelontong pelaku. Mereka datang diduga untuk membeli obat terlarang.

“Saat diperiksa, diperoleh obat terlarang yang masuk dalam daftar G,” katanya.

Saat digerebek, sambung Tamar, polisi menangkap ZI (19), yang merupakan penjaga toko tersebut. Usai diamankan, ZI dibawa ke Mapolsek Tajur Halang untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepada polisi ZI mengatakan, obat terlarang ini banyak dibeli oleh anak muda. Obat tersebut disalahgunakan para remaja sehingga menimbulkan efek negatif para remaja.

“Obat ini dapat membuat si pengguna akan teler, kadang menimbulkan kepercayaan diri sehingga melakukan tindak kriminal,” katanya.sinpo

Komentar: