Advokat Tegaskan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 04 November 2023 | 08:24 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi (APK) menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan MK yang sudah dibacakan dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Koordinator APK, Raden Elang Mulyana menanggapi polemik laporan terhadap para hakim MK, usai putusan MK terkait batasan usia capres-cawapres.

"Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun," tegas Elang dalam keterangannya, Sabtu, 4 November 2023.

Mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur, yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan.

"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan," kata Elang.

Menurutnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu.

"Putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir termaktub di dalam konstitusi," ungkap dia.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Elang menegaskan pihaknya menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi mememeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara," tukas dia.sinpo

Komentar: