Praktisi: Berdasarkan UUD 1945, Putusan MK Haram Dibatalkan

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 04 November 2023 | 15:50 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/National Geographic)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/National Geographic)

SinPo.id -  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) akibat mengabulkan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana yang dibacakan amar putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Praktisi hukum, Ali Lubir menilai pelapora Majelis Hakim MK sebagai tindakan yang tidak masuk akal lantaran tuntutan pelapor tidak sesuai.

"Pelaporan terhadap Majelis Hakim terbilang tidak masuk akal, sebab pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis.

Ali Lubis mengutip Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 terkait kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif RI.

"Sudah sangat tegas dan jelas (pasal tersebut, Red) berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat Final dan Mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD," kata dia.

"Jika mengacu pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tersebut, maka Haram Hukumnya jika Putusan Mahkamah Konstitusi dibatalkan karena bersifat Final dan Mengikat apalagi dibatalkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim MK," sambung Ali Lubis.

Lebih jauh Ali Lubis menyebut pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK juga terbilang cukup aneh.

"Sebab menurut asas Judicium Semper pro veritate accipitur yaitu putusan selalu diterima sebagai suatu kebenaran dan sententia facit jus, et res judicata pro veritate accipitur yaitu sebuah putusan membentuk suatu hak, dan apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran, selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus di pandang sebagai putusan yang berlaku sesuai asas res judicata (Putusan Hakim harus dianggap benar)," tegas dia.

"Terakhir, pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK terbilang tidak masuk akal dan bernuansa politik kepentingan pelapor saja, bukan kepentingan hukum dan masyarakat semuanya Erga Omnes," tukas Ali Lubis.sinpo

Komentar: