KPK Usut Rekomendasi Pengadaan LNG Pertamina ke Ahok

Laporan: david
Rabu, 08 November 2023 | 12:56 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (SinPo.id/ David)
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rekomendasi awal pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina lewat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan pada Selasa, 7 November 2023.

"Saksi hadir dan didalami pengetahua saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas di PT PTMN (Pertamina)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 8 November 2023.

Selain itu, kata Ali, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga diperiksa soal kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan LNG tersebut.

"Selain itu saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," kata Ali.

Sementara itu, pada Selasa kemarin, Ahok diperiksa penyidik KPK kurang lebih selama enam jam, atau sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.35 WIB.

Ahok enggan menyampaikan soal materi pemeriksaan penyidik KPK. Menurutnya, detail kasus rasuah ini akan dibuka secara terang di persidangan.

Dia hanya menyebut bahwa kontrak kerja sama dalam pengadaan LNG antara PT Pertamina dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat, masih panjang.

"Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan di sini lah, kamu tanya sama mereka. Tapi ini kontraknya panjang banget ini," kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Dia mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran direksi PT. Pertamina untuk melakukan serangkaian tindakan sebagai upaya mengurangi dampak kerugian terkait pengadaan LNG ini.

Diketahui, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, (19/9). Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus pengadaan LNG ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.

Langkah ini dilatarbelakangi adanya kerja sama dalampengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.sinpo

Komentar: