Polisi Sebut KPK Sudah Respon Surat Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 09 November 2023 | 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespon surat supervisi terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa KPK sudah membalas surat supervisi dari pihaknya sebagai langkah koordinasi. 

"Bahwasannya telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian juga sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan kami melakukan koodinatif. Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.

Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci terkait surat balasan dari KPK tersebut. Trunoyudo hanya memastikan pihaknya telah mendapatkan titik terang dalam penyidikan kasus tersebut. 

Trunoyudo berujar, supervisi tersebut diajukan sebagai bentuk efisiensi dan transparansi penyidik dalam mengusut kasus dugaan tersebut. 

"Dalam hal ini tentunya adalah tujuannya untuk melakukan efisiensi dan efektifitas dalam langkah-langkah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ungkap dia. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengajukan supervisi denga KPK terkait kasus dugaan ini. 

"Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Ade menyebut, KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Mentan SYL.sinpo

Komentar: