Sebanyak Sembilan Fraksi di Baleg Sepakat RUU POM Menjadi Usul Inisiatif DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 14 November 2023 | 11:07 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Sebanyak sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) ke tingkat I.

Keputusan ini diambil setelah Baleg DPR RI bersama dengan perwakilan dari Komisi IX DPR RI sebagai pengusul RUU POM menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU POM.

"Yang sudah membacakan laporan sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju, satu fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa, tadi lewat sekretariat menyampaikan, kalau yang lain semua setuju, PKB ikut setuju," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg, Kompleks Senayan, Jakarta pada Senin, 13 November 2023.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan dengan persetujuan sembilan fraksi itu maka RUU POM bisa diproses untuk dilanjutkan.

"Oleh karena itu Bapak Ibu sekalian saya ingin bertanya apakah rancangan tentang Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan bisa kita proses lebih lanjut?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab kompak para anggota Baleg.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati sebagai perwakilan dari pengusul RUU POM menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI.

"Yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan," ujarnya.

Kurniasih berharap RUU POM bisa itu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Khususnya, di bidang obat dan makanan, dan juga untuk perlindungan masyarakat di seluruh Indonesia.

"Hari ini kami menerima pandangan dari masing-masing fraksi, sembilan fraksi dinyatakan menyetujui atas rancangan undang-undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan menjadi usul inisiatif DPR RI," katanya.

Komisi IX DPR RI juga berharap RUU POM bisa dibahas ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Terpenting, payung hukum itu bisa segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Agar kiranya dapat melanjutkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini kepada pembicaraan tingkat I, di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan, dan disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan," kata Kurniasih.sinpo

Komentar: