Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi Disita Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 November 2023 | 15:21 WIB
Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id)
Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka korupsi BTS 4G Kominfo yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi (AQ). 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita dari tersangka AQ terdiri atas uang tunai baik dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing dan aset benda berupa sertifikat tanah.

Dia mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. 

"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ pada tanggal 3 November di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangannya dikutip Rabu, 15 November 2023.

Adapun aset yang disita diantaranya, satu sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor. Sertifikat SHM Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826 dengan perolehan tanggal 13 Maret 2023.

Kemudian satu SHM seluas 292 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta, Selatan, dengan perolehan pada 1 September 2023 berdasarkan satu buah akta jual beli, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.

Penyidik juga menyita dua lembar deposito bank BUMN dengan jumlah deposito masing-masing Rp500 juta dan dua buah buku tabungan bank BUMN. Satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 3.000 dolar Amerika Serikat dan uang pertanggungan sebesar US$1.875. 

Lalu, uang tunai dengan rincian uang pecahan €100 sebanyak 175 lembar, uang pecahan £50 sebanyak 15 lembar, uang pecahan £20 sebanyak 21 lembar, uang pecahan €50 sebanyak delapan lembar, dan uang pecahan 50 dolar Singapura sebanyak 10 lembar.

Selanjutnya, uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak tiga lembar, uang pecahan 100 dolar Singapura dua lembar, uang pecahan 5 dolar Singapura satu lembar, uang pecahan US$100 dua lembar, uang pecahan €10 tiga lembar, dan uang pecahan €5 sebanyak dua lembar.

Kemudian, uang pecahan 5 ribu yen sebanyak satu lembar, uang pecahan 5 ribu ruble satu lembar, uang pecahan 1.000 ruble satu lembar, uang pecahan 20 dirham dua lembar, uang pecahan 500 riyals satu lembaran, uang pecahan 500 dirham satu lembar, dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara tersebut," ungkapnya. sinpo

Komentar: