Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 November 2023 | 16:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (SinPo.id/Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (SinPo.id/Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Komninfo, yakni Windi Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MYM) bakal menjalani sidang perdana pada 16 November 2023, besok. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windi Purnama dalam kasus ini. 

"Adapun persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Ketut dalam keterangannya dikutip Rabu, 15 November 2023.

Ketut mengatakan bahwa  jadwal persidangan ini juga dimuat dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst dan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November 2023.

Dia juga menuturkan, kedua terdakwa telah melalui beberapa tahapan, yakni tahap II atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.

"Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November," ungkapnya. 

Ketut menambahkan, selama proses persidangan kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda, yakni Yusrizki di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan terdakwa Windi di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.sinpo

Komentar: