Polri Tegaskan Netral di Kontestasi Pemilu 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 November 2023 | 16:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bakal netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang. 

"Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 17 November 2023.

Ramadhan menuturkan, netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B. 

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H , Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022, Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 dan diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi. 

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan, sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

Polri juga, kata dia, intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” kata Ramadhan.sinpo

Komentar: