Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro dan KPK Sepakat Tak Ada Supervisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 November 2023 | 17:31 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa hasil rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak ada supervisi terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," kata kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023.

Menurut Ade, pihaknya bakal mengoptimalkan fungsi koordinasi bersama Deputi Korsup KPK untuk keperluan pertukaran informasi.

"Dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar-menukar informasi maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap dia. 

Sebelumnya, KPK mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan ini. 

Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga tranparansi. Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," kata Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 17 November 2023.

Dukungan itu ditunjukkan KPK dengan mengundang Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk rapat koordinasi. KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

"Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," katanya.sinpo

Komentar: