UMP Jakarta Ditetapkan Melalui Keputusan Gubernur, Paling Lambat 21 November 2023

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 17 November 2023 | 18:19 WIB
Kadisnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho. (SinPo.id/Anam)
Kadisnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho. (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penetapan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 akan disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melalui keputusan gubernur (Kepgub).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan Dewan Pengupahan hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Iya pake Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu Keputusan Gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI," kata Hari saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat, 17 November 2023.

"Kita Dewan Pengupahan kan hanya memberikan saran (rekomendasi), tapi tetap keputusannya ada di kepala daerah," tambahnya.

Hari mengungkapkan, keputusan akhir besaran nominal UMP DKI Jakarta tahun 2024 akan disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat pada 21 November 2023.

"Iya, (paling lambat) 21, 21 (November 2023)," tandasnya.

Sebagai informasi, besaran UMP DKI Jakarta tahun ini sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu, buruh pekerja di Jakarta menuntut kenaikan UMP minimal sebesar 15 persen atau di kisaran Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.sinpo

Komentar: