PP 51 Jadi Acuan UMP Jakarta, Disnakertrans: Kalau Terlalu Tinggi Banyak PHK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 20 November 2023 | 17:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, regulasi tersebut sudah dibuat dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan pakar.

“Waktu pembahasan revisi ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar dan lainnya. Artinya sudah diperhitungkan dengan baik, sehingga pastinya sudah matang,” kata Hari dalam keteranganya di Jakarta, diterima Senin, 20 November 2023.

Sementara itu, Hari menyebut usulan serikat pekerja yang meminta agar besaran UMP DKI Jakarta naik 15 persen kemungkinan kuat bakal ditolak. Sebab, kalau UMP ditetapkan terlalu tinggi akan menyebabkan banyak perusahaan tutup dan terjadi banyak pemberhentian hubungan kerja (PHK).

"Menurut saya juga harus memahami. karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," ujarnya.

Hari mengatakan, besaran upah yang jadi usulan pemerintah dan pelaku usaha menjadi yang paling ideal sesuai dengan regulasi.

"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana. sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus. saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 51/2023 disebutkan bahwa formula perhitungan UMP 2024 yakni UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu/Alfa). Formulasi ini pun dijadikan patokan pemerintah dan pelaku usaha dalam mengusulkan besaran kenaikan UMP 2024.sinpo

Komentar: